ECONOMICS

Kemenhub Kaji Permintaan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun

Heri Purnomo 22/12/2022 13:52 WIB

Kemenhub masih mengkaji perpanjangan masa konsesi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Kemenhub Kaji Permintaan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun. (Foto: Heri Purnomo/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, menyebut pemerintah masih mengkaji perpanjangan masa konsesi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dia juga mengungkapkan sampai saat ini masih menghimpun terhadap data-data yang diajukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). "Kita masih menghimpun juga terhadap data-data juga kenapa bisa nambah, apa masalah konsesinya," kata Risal Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Risal mengatakan tidak ada tenggat waktu bagi KCIC menyerahkan data-data tambahan terkait pendapatan, biaya pembangunan, hingga perhitungan BEP.

Jika data tersebut tidak dikirimkan, dia menilai tambahan konsesi tidak jadi diajukan.

"Kalau mereka belum kirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidak jadi konsesikan tambah waktu 80 tahun ya kita menunggu itu," katanya. 

Sebelumnya, Risal mengatakan permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Dalam surat itu, KCIC menyebut terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek.

“Sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," kata Risal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

(FRI)

SHARE