ECONOMICS

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup

Iqbal Dwi Purnama 06/10/2025 17:30 WIB

Kemenhub memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara. 

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara

Namun, pembangunan bandara baru tersebut masih memerlukan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, lokasi yang akan digunakan rencana berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan Kemenhub berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025). 

Pembangunan Bandara Bali Utara  wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/ Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya. 

Sejalan dengan RPJMN  Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan kepada Kemenhub lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara. 

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE