Kemenhub Prioritaskan Kendaraan Pribadi dan Bus untuk Penyeberangan saat Nataru
Kemenhub bakal memprioritaskan kendaraan pribadi dan bus untuk angkutan penyeberangan selama libur Nataru.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan tersebut resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dalam SKB tersebut selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Hendro menjelaskan pengaturan berlaku untuk Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Untuk tujuan Bali mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
Kemudian untuk tujuan Jawa, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
Lalu Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya. Kemudian pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.
"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu, tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Hendro juga menjelaskan, pada pengaturan angkutan barang untuk tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
"Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik," katanya.
Menurutnya, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.
"Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," ujar Hendro.
(FRI)