ECONOMICS

Kemenhub Sediakan Layanan Angkutan Umum di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

Suparjo Ramalan 24/06/2021 11:06 WIB

Direktorat Perhubungan Angkatan Darat, Kementerian Perhubungan, memberikan sejumlah stimulus bagi pariwisata.

Direktorat Perhubungan Angkatan Darat, Kementerian Perhubungan, memberikan sejumlah stimulus bagi pariwisata. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemulihan sektor pariwisata nasional terus digenjot pemerintah melalui kerja sama antar kementerian dan lembaga (K/L). Di sektor transportasi, Direktorat Perhubungan Angkatan Darat, Kementerian Perhubungan, pun ikut memberikan sejumlah stimulus. 

Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani menyebut, dukungan Kemenhub di sektor pariwisata nasional berupa pemberian layanan angkutan umum Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menyediakan angkutan pariwisata yang terintegrasi dengan menghubungkan simpul transportasi utama di kawasan pariwisata

Kemudian, penyediaan kendaraan meteran, kondisi interior yang nyaman, penerapan protokol kesehatan yang ketat, menerapkan cashless payment, hingga menyediakan anggaran subsidi atau stimulus lainnya.

"Sebagai langkah nyata untuk mendukung pariwisata nasional Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan darat bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pelayanan angkutan umum KSPN, dan menyediakan angkutan pariwisata yang terintegrasi dengan menghubungkan simpul transportasi utama dan kawasan pariwisata," ujar Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (24/6/2021). 

Upaya pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antar moda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di kawasan strategis pariwisata nasional. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum. 

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek

Seperti, pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, serta pertahanan dan keamanan. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. 

Sementara di sisi anggaran 2021, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 triliun. (TIA)

SHARE