Kemenhub Segera Umumkan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan. Namun, besarannya masih dalam tahap pengkajian.
Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, hal itu masih dikaji lantaran penyedia transportasi angkutan penyeberangan sebelumnya meminta tarif dinaikkan sebesar 11 persen.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan). Tapi sudah ada patokannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menerangkan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap uji publik. Hal itu dilakukan agar penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut.
Ketika ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini, Hendro menegaskan, pihaknya akan segera mempercepat proses terkait kenaikan tarif tersebut.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif)," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) berharap adanya penyesuaian atau kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Mereka meminta penyesuaian tarif di atas 10 persen.
“Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen,” ujar Ketua INFA, Julius Adravida Barata pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan INFA di Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Barata, usulan penyesuaian tarif itu mengingat tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). “Ini belum lagi, biaya lain lain,” ungkap Barata.
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada angkutan penyeberangan juga banyak disebabkan dikarenakan standar layanan keselamatan yang belum terpenuhi.
Khoiri mengatakan hal tersebut lantaran tarif yang ada pada angkutan penyeberangan masih di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4 persen pada saat sebelum adanya kenaikan BBM.
"Tarif ini yg paling kondisif untuk meningkatkan standar keselatan dan layanan," kata Khoiri.
Khoiri juga menjelaskan, meskipun HPP masih di bawah tarif angkutan penyeberangan tetapi tetap bisa beroperasi lantaran adanya pengorbanan yang dilakukan noleh operasional dan hal itu tidak menyehatkan industri angkutan penyeberangan.
"Selama ini kekurangan HPP tetapi bisa jalan, tapi menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat, di mana banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank pokok bunga. Bahkan ada yang siap menjual perusahaan dan kapalnya," katanya.
Sementara itu, Pakar transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans), Dharmaningtyas mengungkapkan, kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan layanan pada angkutan penyeberangan. Terkait dengan kenaikan tarif tersebut, Dharmaningtyas bahkan meminta ideal penyesuaian tarif hingga 50 persen.
"Konsekuensinya kalau HPP belum tercapai pasti ada hal dikorbankan. Khawatirnya soal safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyebernagan yang safety jangan ada yang kurnagi pokok produksinya," katanya.
(YNA)