Kemenhub Serahkan Konsesi Alur Pelayaran Pulau Baai Bengkulu ke Pelindo
Kemenhub menyepakati pemberian konsesi pengusahaan alur-pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, kepada Pelindo selama 24 tahun.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati pemberian konsesi pengusahaan alur-pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selama 24 tahun. Kesepakatan itu bertujuan mendukung keselamatan pelayaran dan kelancaran distribusi logistik.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tahap II Pelaksanaan Pengusahaan Alur-Pelayaran di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dokumen ditandatangani Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Petrus Christanto Maturbongs dan General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan mengatakan, pengusahaan alur-pelayaran tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan optimalisasi aset, tetapi juga harus menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Pengusahaan alur-pelayaran harus menjamin tersedianya alur yang andal, aman, dan memenuhi standar pelayanan. Prinsip safety first harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaannya," ujar Lollan dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, Pelabuhan Pulau Baai berperan strategis dalam mendukung konektivitas nasional, distribusi logistik, kegiatan ekspor-impor, serta pertumbuhan ekonomi Bengkulu dan wilayah sekitarnya. Karena itu, pemeliharaan alur pelayaran menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas kapal dan keandalan layanan kepelabuhanan.
Lollan menegaskan, pengelolaan alur harus memenuhi standar teknis, termasuk kecukupan kedalaman dan lebar alur serta ketersediaan sarana bantu navigasi-pelayaran (SBNP). Penerapan manajemen risiko dan pengawasan secara konsisten juga diperlukan untuk menekan risiko kapal kandas, tubrukan, dan kecelakaan pelayaran lainnya.
Dia menambahkan, keberhasilan konsesi tidak cukup diukur dari pekerjaan fisik atau besarnya investasi. Pengusahaan alur-pelayaran juga harus memberikan manfaat nyata melalui peningkatan keselamatan, pemenuhan standar kondisi alur, dan kelancaran distribusi logistik.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub meminta seluruh pihak segera menyusun rencana aksi yang mencakup tahapan pekerjaan, target waktu, pembagian peran, serta mekanisme pengendalian dan pelaporan.
Pelindo diminta menindaklanjuti kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Pulau Baai. Sementara itu, KSOP bertanggung jawab memastikan pengawasan dan pemantauan berjalan konsisten, terutama terkait keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Pelindo, Prasetyo menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran distribusi logistik. Dia berharap konsesi pengelolaan alur-pelayaran Pulau Baai dapat segera diimplementasikan agar manfaatnya dirasakan masyarakat Bengkulu dan wilayah operasional Pelindo lainnya.
Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya. Kemenhub menegaskan, pelaksanaan konsesi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
(Rahmat Fiansyah)