Kemenhub Siapkan Roadmap Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Angkutan Umum
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto, mengatakan pihaknya memiliki roadmap di mana pada 2030 angkutan umum di beberapa kota, khususnya yang dilaksanakan dengan skema Buy The Service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik.
Hendro mengatakan setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service.
"Maka selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Suharto menjelaskan, bahwa tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan pekerjaan rumah pemerintah Indonesia.
"Yang saat ini kita dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” katanya.
Dia mengatakan saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi, sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.
Transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia, untuk itu dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.
“Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik,” ucapnya.
Penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan one stop service pada angkutan barang, dengan indikator single seamless services (S3) yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang.
Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan), dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik. (NIA)