ECONOMICS

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada UU Baru ODOL

Iqbal Dwi Purnama 24/02/2022 15:47 WIB

Kemenhub menegaskan tidak ada UU baru terkait truk ODOL, namun yang diberlakukan adalah penguatan regulasi.

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada UU Baru ODOL (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan tidak ada Undang-Undang baru yang mengatur masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load).

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," uajar Budi Setiyadi pada konferensi persnya, Kamis (24/2/2022).

Budi Setiyadi menambahkan sudah banyak langkah yang dilakukan terkait pengaturan truk ODOL. "Kita sudah melakukan edukasi, kemudian kita juga melakukan kampanye, kita juga melakukan sosialisasi," sambung Budi.

Sosialisasi tersebut dijelaskan Budi Setiyadi dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), selanjutnya kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.

"Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," sambungnya.

Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejal tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.

Oleh sebab itu menjelang tahun 2023 Dirjenhubdat bersama Korlantas Polri, Jasamarta, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud. 

"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka memintah kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.

Sebelumnya para supir truck melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan kemenhub yang melaran truk ODOL melintas di jalan pada 2023.

(IND) 

SHARE