ECONOMICS

Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru AIS, Denda hingga Rp75 Juta bagi Kapal yang Melanggar

Heri Purnomo 09/03/2023 21:05 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan Automatic Identification System (AIS) melalui PM 18 Tahun 2022.

Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru AIS, Denda hingga Rp75 Juta bagi Kapal yang Melanggar. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan Automatic Identification System (AIS) melalui PM 18 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.

"AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, negara dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Seminar Optimalisasi PNBP di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Melalui penggunaan AIS, diharapkan pengawasan kapal di perairan Indonesia, khususnya di Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dapat dilakukan dengan efektif sehingga dapat menekan pelanggaran dalam pengoperasian Tersus dan TUKS, serta mencegah hilangnya potensi PNBP yang seharusnya diperoleh negara.

Peraturan tentang pemasangan dan pengaktifan AIS sebelumnya diatur dalam PM Nomor 58 Tahun 2019 dan PM Nomor 7 Tahun 2019. Meski begitu, masih banyak didapati kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.

Masih banyaknya kasus menonaktifkan AIS ini salah satunya diakibatkan karena sanksi yang dikenakan masih sebatas sanksi administrasi. 

Menhub meyakini dengan ditegakkannya peraturan baru PNBP dari sektor Perhubungan Laut dapat meningkat hingga lebih dari 50%. Pendapatan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi. 

"Penegakan hukum berkaitan dengan AIS ini harus ditegakkan dan tidak ada tawar menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, pergerakan kapal bisa kita ketahui, dan Insha Allah bukan saja PNBP kita yang naik, tetapi juga ilegal ekspor terutama batu bara itu bisa teratasi," imbuhnya.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. 

Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien. 

“Kita bisa mulai lakukan penegakkan hukum ini di tempat yang paling ramai seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya yakin dengan adanya kesepahaman antara Kementerian Lembaga yang semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik,” tutur Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pihaknya mendukung langkah tegas Kemenhub terkait penerapan AIS. 

"Penegakkan aturan ini harus terus ditingkatkan,  agar  kapal-kapal yang berada perairan Indonesia lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS," kata Askolani. (NIA)

SHARE