ECONOMICS

Kemenhub Terima Pagu Anggaran Sebesar Rp24,76 Triliun di 2025

10/09/2024 10:54 WIB

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Perhubungan pada 2025 sebesar Rp24,76 triliun.

Kemenhub Terima Pagu Anggaran Sebesar Rp24,76 Triliun di 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Perhubungan pada 2025 sebesar Rp24,76 triliun. Adapun distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub yakni Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp 4,25 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp10,37 triliun.

Selanjutnya, untuk Ditjen Perhubungan Udara Rp4,57 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp1,79 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp132,10 miliar.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah tersebut masih terdapat selisih antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025. Untuk itu, Kemenhub juga telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN sebesar Rp7,68 triliun. 

"Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan dan Komisi V cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan," ujar Menhub di DPR, Senin (9/9/2024).

Menhub juga telah menyampaikan kebutuhan anggaran Kemenhub tahun 2025, yakni sebesar Rp80,63 triliun. Sementara melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun. Dengan demikian, terdapat gap sebesar Rp55,87 triliun.

"Terdapat gap sebesar Rp55,87 Triliun sehingga masih diperlukan dukungan tambahan anggaran," kata Menhub.

(NIA DEVIYANA)

SHARE