ECONOMICS

Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal

Selfie Miftahul Jannah 25/06/2024 17:08 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi menyoroti peran krusial pelaut sebagai tulang punggung rantai logistik global.

Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi menyoroti peran krusial pelaut sebagai tulang punggung rantai logistik global, yang telah memberikan kontribusi dalam menjaga kelancaran distribusi barang dan komoditas secara global.

Antoni menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan demi menjamin hak-hak para pelaut. Melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar di Perairan Indonesia.

“Diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal terkait gaji pokok. Gaji pokok tersebut juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/6/2024)

Selain terkait kesejahteraan pelaut, Antoni mengungkapkan rencana pemerintah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di sektor kemaritiman.
 
“Para pelaut Indonesia disiapkan untuk dapat berdaya saing global dan mampu menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Dengan begitu, mereka juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga peran Indonesia sebagai negara maritim besar di dunia,” katanya.

(SLF)

SHARE