Kemenhub Tuntaskan Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Hasilnya
Kemenhub telah selesai mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat domestik.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat domestik. Kajian itu menghasilkan rekomendasi dan usulan yang perlu dilakukan.
Kajian dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Pada dasarnya, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, kajian tersebut menghasilkan rekomendasi jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, rekomendasi terkait komponen tiket pesawat yang dikendalikan pemerintah sementara jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Robby, Minggu (4/8/2024).
Dia menjelaskan rekomendasi jangka pendek yang bisa dilakukan. Pertama, memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, dan subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya pemeliharaan (overhaul)
"Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012," katanya.
Ketiga, Robby mendorong agar konstanta dalam formula perhitungan avtur yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Rekomendasi keempat untuk jangka pendek yakni melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider untuk suplai avtur. Dia menilai, sistem ini untuk mencegah praktik monopoli sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
Untuk jangka menengah hingga jangka panjang, Robby mengusulkan untuk meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Pasalnya, perubahan kondisi pasar saat ini perlu ditangani dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” tuturnya.
(Rahmat Fiansyah)