ECONOMICS

Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus AKAP

Muhammad Farhan 05/07/2024 06:34 WIB

Kemenhub mengungkapkan terdapat 112 terminal penumpang tipe A atau terminal khusus kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP)

Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus AKAP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat 112 terminal penumpang tipe A atau terminal khusus kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah dikelola pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat. 

Meski berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, total 128 terminal bus AKAP se-Indonesia seharusnya sudah dikelola pemerintah pusat, namun masih terdapat 16 terminal yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi ada tujuh terminal di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), dua terminal di bawah kewenangan Dishub DKI Jakarta, dan tujuh terminal yang belum diserahkan ke kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Jumat (5/7/2024).

Risyapudin mengatakan dari 112 terminal penumpang tipe A itu pun, baru 107 terminal yang aktif beroperasi. Lima terminal di antaranya masih mengalami kendala, seperti disampaikan Risyapudin.

"Dari 112 terminal yang sudah diserahkan ke Ditjen Hubdat, tiga di antaranya tidak beroperasi yaitu Terminal Betan Subing, Terminal Liwas dan Terminal Bangkalan," jelas Risyapudin.

"Sedangkan dua terminal lainnya masih dalam proses pembangunan yakni terminal Demak dan Terminal Air Sebakul (Bengkulu)," jelasnya.

Disampaikan oleh Risyapudin, dua terminal yang tengah dalam proses pembangunan tersebut, ditargetkan akan rampung pada tahun 2025.

"Kedua terminal tersebut kami targetkan untuk beroperasi pada tahun 2025," jelasnya.

(SLF)

SHARE