Kemenkes: Sebagian Kasus Meninggalnya Petugas Pemilu 2024 Memiliki Komorbid
Kemenkes melaporkan data terbaru terkait dengan kasus meninggalnya petugas Pemilu 2024 yang telah bertambah sebanyak 30 kasus.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan data terbaru terkait dengan kasus meninggalnya petugas Pemilu 2024 yang telah bertambah sebanyak 30 kasus.
Sebelumnya, total kasus kematian petugas Pemilu tercatat sebanyak 27 kasus, kini bertambah menjadi 57 total kasus kematian pada Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi membagikan data terkait dengan penyebab dari kematian 57 kasus tersebut. Berdasarkan data tersebut, dilaporkan hampir sebagian kasus meninggalnya petugas Pemilu ini karena penyakit komorbid, seperti jantung, hipertensi, dan Diabetes Melitus (DM).
Bahkan Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian. Untuk kasus kematian petugas Pemilu yang disebabkan oleh hipertensi sejauh ini telah tercatat ada 5 kasus. Sedangkan kasus kematian yang disebabkan karena Diabetes Melitus (DM) ditemukan 1 kasus.
Meski begitu, data terkait penyebab kematian masih terus dalam proses konfirmasi oleh pihak Kemenkes.
Jika dilihat dari kelompok usia, maka kasus kematian tersebut didominasi dalam rentang usia 41-50 tahun sebanyak 18 kasus. Setelah itu rentang usia terbanyak kedua berapa di kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 15 kasus.
Bukan cuma itu, data tersebut pun menunjukan terdapat 5 orang lansia yang berusia di atas 60 tahun dilaporkan meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama sangat tidak menyarankan lansia atau orang dalam komorbid seharusnya tidak tergabung menjadi anggota atau petugas Pemilu.
“Kalo melihat data 2019 masih alamiah penyebab kematian terbanyak, tidak ada yang berbeda trendnya. Maka sebaiknya pembatasan usia dan sebaiknya tidak dipilih yang memiliki komorbid atau berkomorbid tapi di bawah 50 tahun misalnya,” kata dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dr. Ngabila pun mengimbau seluruh petugas Pemilu yang memiliki komorbid ataupun berusia 40 tahun ke atas agar lebih peka terhadap gejala dan juga kondisi tubuh dan segera berobat jika mengalami gangguan kesehatan.
“Untuk menyikapi kedepan, maka pada KPPS selama beberapa minggu ke depan bagi yang memiliki 5 komorbid dan usia pra lansia di atas 40 tahun lebih peka gejala. Jika ada keluhan kesehatan sedikit saja segera berobat ke puskesmas atau RS terdekat. Gratis dengan BPJS,” pungkasnya.
(SLF)