Kemenkes Sentil Industri yang Berani Timbun Obat: Ada Sanksi!
Kebutuhan obat-obatan saat ini meningkat sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di banyak daerah.
IDXChannel - Kebutuhan obat-obatan saat ini meningkat sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di banyak daerah. Untuk itu Kementerian Kesehatan (kemenkes) terus memastikan ketersediaan obat dalam status aman.
Menurut Plt. Dirjen Farmalkes Kemenkes, drg. Arianti Anaya, MKM, per 10 Juli 2021, stok obat-obatan terapi Covid-19 jumlahnya aman. Namun, dia pun tak menampik bahwa ada masalah di pendistribusian. Ini yang terus diupayakan untuk diatasi sebaik mungkin.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada industri obat maupun pedagang besar farmasi (PBF) untuk segera mendistribusikan obat-obatan ini ke masyarakat," terangnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7/2021).
Jika memang ada kendala dalam ketersediaan di industri, Kemenkes meminta agar proses produksi ataupun impor obat dipercepat. "Sebab, memastikan masyarakat mendapatkan obat adalah hak mereka," tambah Ade, sapaan akrabnya.
Ia melanjutkan, Kemenkes pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada industri atau PBF yang berani-beraninya menimbun atau menahan obat.
"Kemenkes bekerja sama dengan aparat agar tidak terjadi penimbunan obat, Jika diketahui ada yang melakukan upaya itu, tentu ada sanksi dari aparat," terang Ade. Sayangnya Ade tidak menjelaskan lebih detail mengenai sanksi yang dimaksud.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan mengenai industri yang melakukan penimbunan obat, Ade menjawab, "Kami tidak bilang ada atau tidak. Tapi, yang jelas kami pastikan stok obat ada dan banyak. Jadi, kalau kami hitung dari kebutuhan dan ketersediaan, harusnya cukup," tutupnya. (NDA)