ECONOMICS

Kemenkeu Bakal Gaet KPK dan PPATK Demi Telusuri Harta Kekayaan RAT 

Michelle Natalia 24/02/2023 12:16 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tetap diusut.

Kemenkeu Bakal Gaet KPK dan PPATK Demi Telusuri Harta Kekayaan RAT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tetap diusut usai RAT resmi dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II pada hari ini (24/2/2023).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), RAT tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” ujar Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Merespon instruksi Menkeu, dalam kesempatan yang sama di hadapan awak media, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menyebut bahwa dalam pemeriksaan harta ini pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nantinya, pemeriksaan ini akan mencocokkan antara laporan dan kemampuan ekonomi RAT. 

"Kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, baik itu penghasilan, pajaknya, atau bahkan jika dia memiliki warisan atau penghasilan lainnya," ujar Awan. 

Hanya saja, dia mengatakan bahwa harta Rp56,1 miliar ini tidak bisa langsung disamaratakan sebagai penghasilan. 

"Kita tidak bisa gebyah uyah (menyamaratakan) ya. Karena bisa saja PNS begitu masih memiliki sumber penghasilan lain atau juga warisan, bisa saja juga keluarganya memiliki usaha. Itu yang nanti juga kita cek," ungkap Awan. 

(SLF)

SHARE