Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi
PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan, aturan ini mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya.
"Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," kata Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
Dia menambahkan, sedangkan barang bawaan jamaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB USD2.500 USD per orang per kedatangan.
Menurutnya, nilai pembebasan ini naik lima kali lipat jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang ditetapkan hanya maksimal USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk, dikecualikan bea masuk tambahan (BMT), tidak dipungut PPN dan PPNBM serta dikecualikan PPh.
Hadiah perlombaan itu harus sesuai kategori perlombaan atau penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
Berikut kriteria barang hadiah kompetisi bebas bea masuk:
1. Barang hadiah, perlombaan, penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya.
2. Barang hadiah lainnya:
a. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan
b. Merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
c. Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang
berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. media massa nasional atau internasional.
d. Negative list : Kendaraan Bermotor, BKC, Hadiah dari undian/judi.
(Nur Ichsan Yuniarto)