Kemenkeu Buka Opsi Relaksasi Pemblokiran Anggaran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi untuk merelaksasi kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi untuk merelaksasi kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan nantinya relaksasi kebijakan ini akan tetap dilakukan secara selektif dan melihat kondisi keuangan negara.
"Saya rasa ini sangat sesuai dengan apa yg selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara (dalam) mengelola keuangan negara," katanya di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Demikian dikatakan Menkeu lantaran pemblokiran anggaran sebesar 5 persen dari belanja Kementerian/Lembaga yang telah dilakukan pada semester 1 2024 yang berjumlah Rp50,14 triliun memang akan digunakan sebagai cadangan.
"Nanti kalau biasanya sesuai dengan praktik sebelumnya, kalau ada hal yang mendesak penting bisa saja Automatic Adjustment itu dibuka di dalam rangka untuk membiayai kegiatan yang prioritas nasional dan betul-betul penting dan mendesak," katanya.
"Tapi tadi disebutkan harus selektif dan sesuai kondisi keuangan negara berarti nanti kita lihat, tidak akan mempengaruhi keseluruhan outlook dari defisit," kata Menkeu.
Sebagai informasi, instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menegaskan bahwa kebijakan automatic adjustment (AA) atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara bukan merupakan bentuk refocusing atau memindahkan anggaran.
(SLF)