ECONOMICS

Kemenkeu Buka Suara soal Isu Pergantian Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman

Anggie Ariesta 22/04/2026 13:18 WIB

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan mengganti dua pejabat penting yakni Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu.

Kemenkeu Buka Suara soal Isu Pergantian Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar perombakan posisi Direktur Jenderal Anggaran serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang ditempati oleh Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pergantian nama-nama di posisi puncak tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada info hal tersebut," ujar Deni singkat kepada IDX Channel, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan mengganti dua pejabat penting, yakni Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Luky Alfirman yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran.

Informasi yang bersumber dari internal Kemenkeu ini menyebutkan adanya rencana penyegaran organisasi, meski belum ada kepastian mengenai sosok yang akan mengisi kursi kedua jabatan krusial tersebut.

Di tengah kabar ini, pembaruan data pada laman resmi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) mengonfirmasi adanya pergantian pimpinan. Herman Saheruddin kini resmi ditunjuk sebagai Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, menggantikan Masyita Crystallin.

Isu pergantian eselon I ini muncul di tengah langkah agresif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menata ulang struktur birokrasi di Departemen Keuangan sepanjang tahun 2026.

Belum lama ini, Menkeu Purbaya telah melantik 5 pejabat eselon II baru. Langkah ini menyusul aksi rotasi besar-besaran yang dilakukan bulan lalu terhadap 1.585 pejabat, termasuk 44 pejabat pimpinan pratama (eselon II). Penataan besar tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026.

(DESI ANGRIANI)

SHARE