ECONOMICS

Kemenkeu Catat Penerimaan Bea Cukai Capai Rp183,2 Triliun hingga Agustus 2024

Atikah Umiyani 23/09/2024 19:05 WIB

Seluruh komponen kepabeanan dan cukai terpantau mengalami pertumbuhan.

Kemenkeu Catat Penerimaan Bea Cukai Capai Rp183,2 Triliun hingga Agustus 2024 (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sampai Agustus 2024 mencapai Rp183,2 triliun atau 57,1 persen dari target APBN dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

"Seluruh komponen kepabeanan dan cukai terpantau mengalami pertumbuhan," kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Dwijandono dalam konferensi pers APBN KiTA periode September 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024). 

Sebagaimana diketahui, hasil penerimaan kepabeanan dan cukai RI ditopang oleh tiga komponen, diantaranya bea masuk, bea keluar dan cukai.

Pria yang akrab disapa Tommy merincikan penerimaan bea masuk sendiri tercatat Rp33,9 triliun atau 59,1 persen dari target APBN. 

"Kinerja bea masuk ini tumbuh 3,1 persen year on year yang didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4 persen dan menguatnya nilai tukar USD. Meskipun tarif efektif terpantau turun karena turunnya penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor roda empat atau lebih, suku cadang kendaraan dan produk baja," ujar Tommy. 

Kemudian penerimaan bea keluar tercatat Rp10,9 triliun atau 62,2 persen dr target  APBN. Penerimaan Bea keluar ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen yang dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga, meskipun disisi lain terjadi penurunan bea keluar dr produk sawit dampak dari turunnya harga dan turunnya volume ekspor.

Terakhir, penerimaan cukai sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp138,4 T atau 56,2 persen dari target APBN. Katanya, penerimaan cukai juga terpantau masih tumbuh 5,0 persen yoy. 

Tommy menyebutkan, untuk komoditas Cukai Hasil Tembakau (CHT) tumbuh 4,7 persen year on year yang dipengaruhi oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan II dan golongan III. 

Kemudian untuk komoditas minuman mengandung etil alkohol juga tumbuh 11,9 persen dampak kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan produksi. Sama halnya untuk komoditas etil Alkohon yang juga tumbuh
21,9 persen sejalan dengan kenaikan produksi

"Selain itu bea cukai juga terus melakukan penindakan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal dimana periode tersebut sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak," kata Tommy. 


(Kunthi Fahmar Sandy)

SHARE