Kemenkeu Cek Seluruh Aset Blok Rokan Sebelum Diambil Pertamina dari Chevron
Kemenkeu melakukan pemeriksaan fisik seluruh aset di Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
IDXChannel - Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan fisik seluruh aset di Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pasalnya, blok migas seluas 64.000 hektare akan diambil alih dan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi mengatakan saat ini tengah berlangsung pemeriksaan administrasi dan fisik barang milik negara (BMN).
"Pemeriksaan fisik tanah untuk Blok Rokan saat ini baru 10 persen. Pemeriksaan fisik ini terhambat karena pandemi Covid-19.10 persen ini maksudnya 10 persen dari total tanah itu luasnya sekitar 64 ribu ha perkiraannya tapi ini sedang berlangsung, berjalan terus. Yang menjadi BMN-nya 10 persen itu yang sudah kita lakukan cek fisik, seharusnya sudah kita lakukan semua, tapi kan pandemi," katanya dalam video virtual, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, wilayah kerja Blok Rokan seluas 626.000 Ha tersebut meliputi lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. Tercatat pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20 persen (Rp97,78 triliun) dari total nilai BMN KKKS Nasional, berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun.
"Kita yang penting bagi kita cek fisik dan administrasi, yang berjalan adminitrasi, dokumen-dokumennya kita cek terus. Nanti cek fisik itu bisa sekalian," sambungnya.
Dia menambahkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan bisnis indstri hulu migas , pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK)
140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas.
"Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor," tandasnya. (RAMA)