Kemenkeu Dorong Kerja Sama Bea Cukai dan Pajak di Kawasan ASEAN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong kerja sama bea cuai dan pajak dalam keketuaan Indonesia di ASEAN 2023.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong kerja sama bea cuai dan pajak dalam keketuaan Indonesia di ASEAN 2023. Kerja sama tersebut telah diinisiasi sejak 2021 untuk dapat dijadikan pedoman atau best practices di kawasan.
“Indonesia selaku Country Coordinator Post Clearance Audit (PCA) telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan pajak di ASEAN sebagai salah satu aktivitas dalam Strategic Plan sejak 2021 dan telah menyusun konsep Guideline terkait hal tersebut untuk dapat dijadikan pedoman atau best practices di ASEAN," kata Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Anita Iskandar dalam siaran pers, Selasa (7/2/2023).
Dalam pertemuan ke-33 Administrasi Kepabeanan ASEAN yang tergabung dalam Customs Enforcement and Compliance Working Group (33rd CECWG), dibahas update perkembangan implementasi aktivitas di dalam Rencana Strategis atau Strategic Plan tahun 2021-2025 terkait Audit Kepabeanan; Penegakan Hukum dan Kerja Sama Timbal Balik (mutual assistance); serta Keamanan Publik dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority sebagai salah satu output yang diharapkan di bawah Priority Economic Deliverables (PED) “Fostering recovery and ensuring economic and financial stability and resilience".
"Inisiatif ini diusulkan oleh Indonesia dengan tujuan mendorong Program Sinergi yang telah diinisiasi di Kementerian Keuangan sejak 2013 melalui pelaksanaan Joint Audit antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN," jelas Anita.
Pelaksanaan kerja sama antara Administrasi Pabean dan Otoritas Pajak di ASEAN diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan.
Program sinergi ini menjadi landasan untuk melaksanakan lima pilar reformasi, yaitu (i) legislasi, (ii) proses bisnis, (iii) struktur organisasi, (iv) Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi insentif dan disiplin, serta (v) teknologi informasi dan database untuk menciptakan sistem informasi yang handal dalam pengolahan data perpajakan dengan akurasi berbasis teknologi.
Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerja sama (termasuk MoU, jika diperlukan), yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu untuk kerja sama dengan otoritas perpajakan yang lebih kuat.
Anita juga berharap agar forum ASEAN Customs yang berada di bawah Kemenkeu dapat berkontribusi dan mendukung inisiatif tersebut dengan memfinalisasi dan mengesahkan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority.
Indonesia selaku Country Coordinator Post Clearance Audit (PCA) juga secara rutin memberikan pelatihan di bidang Post Clearance Audit kepada Negara ASEAN lain yang membutuhkan. Pada 2021 Indonesia memberikan workshop secara virtual kepada Brunei Darussalam dan Malaysia dengan tema Strategic Planning on PCA and Risk Management.
(DES)