Kemenkeu Duga Rafael Alun Trisambodo Tidak Bayar Pajak Pribadi
Kemenkeu menduga Rafael Alun Trisambodo, tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya.
IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menduga Rafael Alun Trisambodo, tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya. Hal itu menjadi salah satu alasan Rafael dipecat dari PNS.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menyebutkan dugaan Rafael tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Pasalnya, Rafael tidak melaporkan detail semua hartanya.
Sehingga, harta-harta tersebut pun luput dari perhitungan kewajiban pajaknya. "Detailnya saya belum tahu, tapi sepertinya terkait dengan PPh orang pribadi," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia pun menyebut ada beberapa kemungkinan yang menguatkan dugaan bahwa Rafael tidak memenuhi kewajiban membayar PPh-nya. "Mungkin ada yang kurang bayar, atau ada (aset) yang belum dilaporkan," ungkapnya.
Yustinus pun menjelaskan keterkaitan antara aset dan pendapatan Rafael tersebut. "Hubungannya, dia punya aset belum dilaporkan, nah aset ini menghasilkan income. Income ini yang belum dibayar pajaknya," pungkasnya.
(FRI)