Kemenkeu Pastikan Patungan APBN Bantu Negara Lunasi Utang di Kitabisa adalah Hoaks
Kemenkeu menegaskan informasi mengenai peluncuran program penggalangan dana masyarakat untuk melunasi utang negara adalah informasi bohong atau hoaks.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan informasi mengenai peluncuran program penggalangan dana masyarakat untuk melunasi utang negara adalah informasi bohong atau hoaks.
Penjelasan ini dikeluarkan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah secara resmi membuka donasi melalui platform crowdfunding Kitabisa.com untuk mengatasi beban utang Indonesia.
"Berita yang beredar mengenai peluncuran program 'Patungan APBN untuk Bantu Negara Lunasi Utang' pada situs Kitabisa.com, merupakan berita hoaks," ujar keterangan tertulis PPID Kemenkeu, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari saluran komunikasi resmi instansi negara.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan," katanya.
Penelusuran IDX Channel menemukan, isu ini bermula dari unggahan akun X (dahulu Twitter) bernama @iPoopBased, yang secara profil dikenal sebagai akun parodi.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuliskan narasi: "Indonesia's government launches 'Patungan APBN' on Kitabisa.com to address state debt."
Cuitan ini disertai dengan tangkapan layar hasil rekayasa digital (editing) yang memperlihatkan halaman kampanye donasi di Kitabisa dengan foto Presiden Prabowo Subianto.
Dalam gambar rekayasa tersebut, ditampilkan seolah-olah dana yang terkumpul telah mencapai Rp137,42 miliar dari target ambisius sebesar Rp800 triliun.
Meski jelas dimaksudkan sebagai konten komedi atau 'lucu-lucuan' oleh pembuatnya, tangkapan layar tersebut tersebar luas dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggapnya sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Kemenkeu kembali mengingatkan pengelolaan utang negara dilakukan melalui mekanisme APBN yang sah dan diawasi oleh undang-undang, bukan melalui penggalangan dana publik secara informal.
(Dhera Arizona)