Kemenkeu Sebut Tidak akan Ada Tambahan dana PEN
Kementerian Keuangan memastikan tidak ada tambahan untuk dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), melainkan hanya realokasi anggaran.
IDXChannel - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada tambahan untuk dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), melainkan hanya realokasi anggaran. Hal ini merespon PPKM Darurat melalui kebijakan fiskal.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dana (PEN) 2021 sebesar Rp699,43 triliun untuk fokus pada penguatan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial.
"Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan kita lakukan dengan target yang baik seperti di 2020, kita bisa melakukan PEN dengan fokus kesehatan, rumah tangga termiskin, ketika terjadi tekanan, kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan sekitar 40 persen," kata Febrio dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Pemerintah menganggarkan Rp193,93 triliun dari yang semula Rp172,84 triliun untuk sektor kesehatan. Mencakup vaksinasi, tracing & testing, perawatan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, obat isoman, insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, hingga alat kesehatan.
Sedamgkan, UMKM dan korporasi, pemerintah menurunkan anggaran yang sebelumnya Rp193,74 triliun menjadi Rp171,77 triliun.
"Anggaran UMKM dan korporasi ini mencakup subsidi bunga UMKM, BPUM, penjaminan dan IJP UMKM dan korporasi, dan PMN kepada BUMN," katanya.
Lalu, perlindungan sosial Rp153,86 triliun. Pemerintah yang semula menganggarkan Rp148,27 triliun kini naik menjadi menjadi Rp153,86 triliun. Anggaran ini mencakup PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai dan sebagainya.
"Pemenuhan tambahan BST sebagian dari alokasi bansos yang tidak terserap di semester I," bebernya .
Lalu program prioritas Rp117,04 triliun untuk program prioritas seperti padat karya kementerian/lembaga, ketahanan pangan, ICT, pariwisata serta program prioritas lainnya dikurangi dari yang awalnya Rp127,85 triliun menjadi Rp117,04 triliun.
Pemerintah juga menambah anggaran untuk insentif usaha yang sebelumnya Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Insentif usaha ini mencakup angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM kendaraan bermotor dan PPN perumahan DTP. (NDA)