Kemenkeu Siap Lelang SBSN Hari Ini, Targetkan Rp12 Triliun
Kemenkeu melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan target Rp12 triliun.
IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 Juni 2026 yang dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sementara itu, settlement akan dilaksanakan pada 4 Juni 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:
- SPNS13072026 (reopening) dengan jatuh tempo 13 Juli 2026 dengan imbalan diskonto.
- SPNS23112026 (reopening) jatuh tempo 23 November 2026 dengan imbalan diskonto.
- SPNS01032027 (new issuance) jatuh tempo 1 Maret 2027 dengan imbalan diskonto.
- PBS030 (reopening) dengan bunga 5,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028.
- PBS040 (reopening) dengan bunga 5 persen dan jatuh tempo 15 November 2030.
- PBS034 (reopening) dengan imbalan 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039.
- PBS005 (reopening) dengan imbalan 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 April 2043.
- PBS038 (reopening) dengan imbalan 6,875 persen dan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Adapun underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2026 dan barang milik negara. Target indikatif dipatok sebesar Rp12 triliun dengan maksimal dimenangkan hingga 200 persen dari target indikatif.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Secara rinci, dealer Utama yaitu PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
(Febrina Ratna Iskana)