Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Langsung ke Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi di Bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang diterbitkan Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam beleid tersebut mengutip laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, Kementerian Keuangan kini berada di bawah langsung Presiden.
"(Kemenkeu) di bawah Presiden," kata dia kepada IDXChannel.com, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2024.
(Fiki Ariyanti)