ECONOMICS

Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Permudah Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Nur Ichsan Yuniarto 04/06/2025 12:34 WIB

Kemenkeu melalui Bea Cukai menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Aturan barang bawaan penumpang.

Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Permudah Ketentuan Barang Bawaan Penumpang (Bea Cukai)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Aturan barang bawaan penumpang.

"Tujuan pengaturan PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini untuk memberikan kemudahan kepada penumpang. Harapannya kemudahan responsif dan fasilitatif itu memudahkan penumpang yang datang dari luar negeri," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," kata dia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan,  penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata dia.

Nirwala menambahkan, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

"Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi," katanya.

"Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN)" lanjut Nirwala.

Dia melanjutkan, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD500 , akan dikenakan PPN sebesar 12 pesen sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.

"PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE