Kemenkeu Usul Piutang Negara ke BUMN PTDI Dikonversi Jadi PMN Non Tunai
Pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar USD43,5 juta atau setara Rp649,23 miliar dapat dikonversi menjadi penyertaan modal negara (PMN) nontunai.
Usulan Kemenkeu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban kepada Komisi XI DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (2/7/2024).
"Pertama kami minta kepada PT Len untuk melakukan pemaparan terkait dengan konversi piutang menjadi PMN non-tunai," ujar Rionald.
Pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.
Pada 3 Oktober 2022, Menkeu telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-815/MK.06/2022 perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PTDI.
Apabila usulan ini mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif, maka PMN non-tunai dalam bentuk konversi piutang diberikan kepada Dirgantara Indonesia melalui induk holding-nya, yaitu PT Len Industri (Persero).
Pada forum yang sama, Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin, menyebut konversi piutang menjadi PMN non-tunai penting bagi holding. Lantaran PTDI tengah memperbaiki struktur permodalan dan Debt Equity Ratio (DER).
Dia yakin, dengan adanya tambahan pinjaman modal kerja, PTDI mampu menyelesaikan sejumlah proyek baru dan mencapai penjualan yang lebih tinggi.
"Dengan kondisi perusahaan saat ini, PTDI berupaya memperbaiki struktur modal kerja melalui pengakuan konversi eks utang BPPN ini menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2024," kata Bobby.
(NIA)