ECONOMICS

Kemenko Perekonomian Tegaskan Anggaran Program Makan Gratis Tak Gunakan Dana BOS Reguler

Anggie Ariesta 08/03/2024 18:44 WIB

Anggaran program makan siang gratis tidak akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS) reguler yang sudah ada.

Kemenko Perekonomian Tegaskan Anggaran Program Makan Gratis Tak Gunakan Dana BOS Reguler. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan anggaran program makan siang gratis tidak akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS) reguler yang sudah ada.

Tenaga Ahli Kemenko Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa anggaran makan siang gratis bisa menggunakan dana BOS afirmasi maupun yang lainnya.

Hal itu didasari simulasi program makan siang yang dilakukan pada 19 Februari 2024, di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang. Dana untuk program ini akan berasal dari APBN, tetapi di luar dana BOS reguler.

"Usulannya, biar nggak liar isunya, usulannya dari Kabupaten Tangerang skema yang dipakai untuk pendanaan dari APBN melalui skema seperti BOS atau melalui skema BOS yang dipisah rekeningnya tanpa mengganggu BOS yang reguler sekarang," kata Zaki usai konferensi pers media briefing, Jumat (8/3/2024).

Meski begitu, Kemenko Perekonomian masih akan menunggu masukan-masukan lainnya dari berbagai daerah yang memang berinisiatif melakukan simulasi makan siang gratis.

Selain itu, Kabupaten Tangerang juga mengusulkan agar makan siang gratis ini dipasok oleh pedagang lokal di sekeliling daerah.

“Jadi apapun nanti ada usulan lagi, yang sebelumnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikirim ke kabupaten/kota kemudian dari Kabupaten/kota dikirim ke sekolah-sekolah,” jelasnya.

"Garis bawahi di luar atau tidak mengotak atik BOS reguler yang sekarang berjalan. Jadi, ini BOS tambahan," imbuhnya.

Sebagai informasi, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian.

Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. 

Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS.

Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.

(NIA)

SHARE