ECONOMICS

Kemenkop UKM Temukan Dana KUR Dipakai untuk Beli Kendaraan dan Renovasi Rumah

Iqbal Dwi Purnama 07/12/2023 21:43 WIB

Kemenkop UKM menemukan penerima KUR menggunakan dana tersebut bukan untuk modal usaha, tetapi untuk membeli kendaraan pribadi hingga renovasi rumah.

Kemenkop UKM Temukan Dana KUR Dipakai untuk Beli Kendaraan dan Renovasi Rumah

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan dana tersebut bukan untuk modal usaha, tetapi untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya di luar kegiatan usaha. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan hal tersebut ditemukan lewat hasil survei yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus-Oktober 2023.

Adapun besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1 persen atau 15 orang dari jumlah responden.

Selain itu, Kemenkop UKM juga menemukan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terima KUR. Padahal secara aturan KUR diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan pengembangan usaha.

"Terdapat dua debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," kata Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Dia menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada kesalahan manusia yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.

"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Enggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," ujarnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan akan menegur penyalur KUR yang tidak taat pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

"Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," tuturnya.

(RNA)

SHARE