Kemenkop UKM Wajibkan Area Khusus UMKM di Setiap Proyek Infrastruktur Publik
KemenkopUKM mendorong UMKM untuk terus berkembang. Salah satunya meminta 30% area dalam pembangunan infrastruktur publik.
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong UMKM untuk terus berkembang. Salah satunya meminta 30% area dalam pembangunan infrastruktur publik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," ujar Hanung dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/12/2022).
Menurutnya penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," lanjut Hanung.
Namun demikian yang menjadi tantangan dalam penyediaan lapak untuk UMKM ini adalah masalah tarif sewa yang belum mengukur kemampuan UMKM. Tantangan lain juga kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, sebab produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.
(FRI)