Kemenkumham Segera Terbitkan Beleid Larangan WNA India Masuk Indonesia
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menutup sementara akses bagi warga negara India untuk masuk ke Indonesia.
IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menutup sementara akses bagi warga negara India untuk masuk ke Indonesia. Langkah ini merupakan antisipasi melonjaknya penyebaran kasus aktif WNA India ke Indonesia.
“Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India. Sejak kemarin jam 12 siang, sudah kita stop untuk pengajuannya. Namun demikian mungkin ada pertanyaan, apakah masih ada visa–visa lain yang sudah kita berikan? Ada,” ujar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Senin (26/4/2021).
Namun demikian, lanjutnya, jika yang masih ada visa dari India yang masuk, mungkin Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya.
Seperti diketahui, pihaknya segera menerbitkan surat edaran penghentian sementara kunjungan dari India. Jhoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan pemberian visa untuk warga negara asing India sejak Kamis, 22 April 2021, pukul 12:00 WIB.
Jhoni mengungkapkan, langkah ini dilakukan atas perintah Menteri Hukum dan HAM yang berpegang atas peraturan sebelumnya. Atas pertimbangan situasi di India, pihaknya sedang menyusun surat edaran tentang larangan sementara WNA India ke Indonesia. (TYO)
(Ditulis oleh: Annisa Winona)