ECONOMICS

Kemenperin: Banjir Produk Impor Lebih Bebani Industri daripada PPN 12 Persen

Nia Deviyana 31/12/2024 13:37 WIB

Kementerian Perindustrian mengatakan banjir produk impor murah lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12 persen. 

Kemenperin: Banjir Produk Impor Lebih Bebani Industri daripada PPN 12 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan banjir produk impor murah lebih membebani industri daripada kenaikan PPN 12 persen

Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10 persen yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Sementara kenaikan PPN 12 persen, kemungkinan hanya berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3 persen. 

"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Febri menambahkan, kenaikan PPN 12 persen memang akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong. Namun, industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. 

"Tetapi industri sulit menurunkan harga jual apabila bersaing dengan produk impor yang sangat murah," kata dia.

Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menperin, insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” kata Febri.

Insentif yang diberikan meliputi:

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

2. Pembebasan Bea Masuk 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen Ditanggung
Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

3. Insentif PPnBM sebesar 3 persen ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

4. Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya sebesar 3 persen yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin.


(NIA DEVIYANA)

SHARE