ECONOMICS

Kemenperin Bongkar Empat Proyek SPK Bodong Senilai Rp80 Miliar

Tangguh Yudha/MPI 06/05/2024 19:00 WIB

Kemenperin menemukan terdapat 4 SPK proyek bodong dengan total anggaran sebesar Rp80 miliar. 

Kemenperin Bongkar Empat Proyek SPK Bodong Senilai Rp80 Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya, yakni pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. 

Kemenperin menemukan terdapat 4 SPK proyek bodong dengan total anggaran sebesar Rp80 miliar. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan oknum yang berinisial LHS menggunakan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF, untuk melancarkan aksi penipuan proyek seakan-akan resmi dan mendapatkan anggaran dari Kemenperin pada 2023. 

"Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak 4 SPK. Nilai pengaduan dari 4 SPK tersebut sebesar Rp80 miliar," jelas Febri dalam jumpa pers, Senin (6/5/2024). 

Kendati demikian, Febri mengatakan tidak ada kerugian negara yang dialami dari praktik penipuan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tidak masuk atau  menggunakan anggaran negara. 

Ia menyampaikan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dipersilakan untuk melapor kepada pihak berwajib. 

"(Dibawa ke Kepolisian, KPK atau Kejaksaan?) Terkait ini kami persilakan pihak yang dirugikan. Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," imbuh Febri.

Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya. 

"Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," tutur Febri. 

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkasnya.

(NIA)

SHARE