ECONOMICS

Kemenperin Kawal Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik, Minimal 80 Persen pada 2030

Rohman Wibowo 13/04/2026 07:58 WIB

Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik.

Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik. Hal ini sebagai bagian strategi percepatan transformasi industri menuju ekosistem kendaraan listrik yang berdaya saing global.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi ekonomi dari industri otomotif melalui kebijakan yang dapat menciptakan dampak turunan, seperti penguatan TKDN. 

"Pemerintah akan terus mengawal pertumbuhan industri otomotif nasional agar berkembang sesuai dengan arah kebijakan, khususnya dalam peningkatan TKDN dan penerapan Standar Nasional Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin 13/4/2026).

Adapun pemerintah menetapkan kewajiban TKDN 60 persen mulai 2027 untuk industri kendaraan listrik. Ketentuan TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. 

Dalam beleid, target capaian TKDN sebanyak 40 persen diterapkan pada 2022-2026. Sementara pada periode 2027-2029, ditargetkan meningkat 60 persen dan minimum 80 persen pada 2030 dan berikutnya.

Di samping itu, industri mobil listrik yang mengikuti  program insentif Perpres 79/2023, diarahkan memenuhi 40 persen peningkatan TKDN dari impor perakitan produk di dalam negeri.

Agus menekankan, langkah penguatan TKDN ini penting untuk memastikan industri dalam negeri semakin kompetitif, berdaya saing global, serta mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.

Dia menilai, pengembangan industri kendaraan listrik, termasuk roda dua dan tiga, juga menjadi prioritas strategis karena memiliki multiplier effect besar terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, serta kemandirian industri nasional. Dengan begitu, pemerintah akan terus memperkuat kebijakan yang mempercepat peningkatan kandungan lokal dan transfer teknologi.

Berdasarkan data Kemenperin, sejumlah indikator industri otomotif pada jenis kendaraan ini menunjukkan hal prospektif, mulai dari penjualan domestik yang stabil, pertumbuhan ekspor, serta meningkatnya adopsi kendaraan listrik menjadi indikator kuat bahwa sektor ini memiliki prospek cerah ke depan. 

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE