ECONOMICS

Kemenperin Siapkan Kerangka Pengembangan Ekonomi Digital hingga 2030

Advenia Elisabeth/MPI 24/08/2022 11:03 WIB

Kemenperin mempersiapkan empat pilar dalam kerangka pengembangan ekonomi digital untuk periode 2021-2030.

Kemenperin Siapkan Kerangka Pengembangan Ekonomi Digital hingga 2030. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong potensi ekonomi digital nasional. Salah satu caranya dengan mempersiapkan kerangka pengembangan ekonomi digital untuk periode 2021-2030.

Kerangka pengembangan itu bakal menjadi panduan dalam mewujudkan visi menjadi kekuatan ekonomi digital serta memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terhubung, dan berkelanjutan. 

"Kerangka pengembangan ekonomi digital meliputi empat pilar untuk mengejar pertumbuhan yang berkelanjutan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kutip dari keterangan resminya, Rabu (23/8/2022).

Pertama, pengembangan SDM khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan dalam sains dan teknologi. Kedua, infrastruktur digital dan fisik yang kuat untuk meningkatkan arus ekonomi serta menciptakan peluang kerja di kedua sektor tersebut.

Ketiga, penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan, aturan, dan standar yang mendukung dan mengurangi hambatan inovasi. Selanjutnya yang keempat, riset dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam.

Menurut Menperin, kerangka ekonomi digital sangat penting karena potensi ekonomi digital di Indonesia yang luar biasa. Berdasarkan hasil riset dari Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai dari ekonomi digital Indonesia mencapai USD70 miliar pada 2021 atau terbesar di Asia Tenggara. 

Potensi ekonomi digital tersebut masih terus tumbuh dengan nilai yang diperkirakan akan melonjak menjadi USD146 miliar pada 2025. 

“Saya yakin angka ini akan sangat mudah dicapai karena saat ini penggunaan internet makin masif,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh We Are Social, dapat diidentifikasi terjadinya lonjakan populasi pengguna internet Tanah Air.  Pada tahun 2018, jumlah pengguna internet di Tanah Air tercatat sebanyak 132,2 juta pengguna, kemudian tumbuh signifikan menjadi 202,6 juta di tahun 2021. Bahkan jumlah ini diproyeksikan mencapai 210 juta pada tahun 2022. 

“Kondisi tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi digital untuk segera kita optimalkan dalam perekonomian,” tutur Menperin.

Kemenperin telah mengambil langkah strategis dalam menunjang digitalisasi tersebut, di antaranya dengan turut mengakselerasi transformasi bisnis pada sektor manufaktur melalui peta jalan Making Indonesia 4.0. 

Kemudian, sesuai komitmen untuk memperluas dan meningkatkan kemampuan industri software konten dalam negeri, Kemenperin menyelenggarakan program bimtek untuk melatih generasi muda Indonesia agar dapat berkontribusi secara riil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital nasional. 

"Melalui program tersebut, Kemenperin mengharapkan software aplikasi, game, dan animasi buatan lokal dapat bersaing dengan produk global," ujarnya.

(FRI)

SHARE