ECONOMICS

Kemenperin Sita Produk Impor Tak Ber-SNI Senilai Rp5,09 Miliar, Ada Mainan Anak hingga Sepatu

Tangguh Yudha 16/12/2024 20:00 WIB

Penyitaan terhadap barang-barang impor tersebut dikarenakan belum memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Kemenperin Sita Produk Impor Tak Ber-SNI Senilai Rp5,09 Miliar, Ada Mainan Anak hingga Sepatu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan terhadap barang impor berupa spray gendong, sepatu pengaman, mainan anak dan speaker aktif senilai Rp5,09 miliar. 

Penyitaan terhadap barang-barang impor tersebut dikarenakan belum memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Dari 4 barang tersebut, total barang yang diamankan bernilai sekitar Rp5,09 miliar. Namun demikian terdapat kerugian negara yang lebih besar, karena barang tersebut tidak ber-SNI sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," ujar Inspektur Jenderal Kemenperin M. Rum di Jakarta, Senin (16/12/2025)

Rum menuturkan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3R). Serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Hasil pengawasan pertama yang dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, ditemukan spray gendong semi otomatis dengan merek e-Misa dan Farmajet yang tidak memiliki SPPT SNI. Barang impor ini telah diamankan sebanyak 1.320 unit dengan total nilai Rp396 juta.

Kemudian, pengawasan kedua dilakukan bersama terhadal sepatu pengamanan dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo yang tidak memiliki SPPT SNI. Jumlah sepatu pengaman yang disita sebanyak 1.701 unit atau senilai R2,8 miliar.

>

Ketiga, ditemukan mainan anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Terakhir, hasil pengawasan keempat ditemukan speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun yang tidak memiliki SPPT SNI. Speaker aktif tersebut berjumlah 196 unit atau senilai Rp311 miliar.

Dari hasil pengawasan tersebut, Rum memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai aturan perundangan. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli bahwa barang-barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus memiliki SPPT SNI dengan berlogo SNI," kata dia.

Selanjutnya, jika pelaku usaha tidak melaksanakan penarikan seluruh barang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri dan bisa sampai pada sanksi pencabutan izin usaha industri.

"Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana, maka PNS bidang perindustrian  akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Penyitaan terhadap barang-barang impor ini merupakan buah hasil kerja sama antara Kemenperin dengan tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Tujuan dari pelaksaan pengawasan ini dilakukan agar dapaf meningkatkan daya saing industri melalui pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan yang berkelanjutan.

Kepala Pusat Pengawasan Standarisasi Industri (PPSI) M. Taufik mengatakan bahwa pengasawan terhadal barang impor ini dilakukan pada Oktober hingga November. Semua barang impor ini berasal dari China kecuali sepatu pengaman dengan merek Caterpillar.

"Jadi hasil temuan di bulan Oktober dan November kita sampaikan publikasi di bulan Desember. Dan barang impor ini sebagian besar berasal dari China, kecuali sepatu pengaman," ujar Taufik.

(NIA DEVIYANA)

SHARE