ECONOMICS

Kemensos Temukan Indikasi Kartu Sembako Jadi Jaminan Pinjam Uang ke Rentenir

Widya Michella 29/12/2023 08:00 WIB

Kemensos temukan adanya indikasi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan jaminan pinjam uang ke rentenir.

Kemensos temukan adanya indikasi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan jaminan pinjam uang ke rentenir. (Foto: Kemenkeu)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan adanya indikasi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan jaminan pinjam uang kepada rentenir di beberapa daerah.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Beni Sujanto  dalam Diskusi Forsa 28 terkait capaian kinerja 2023 dan rencana 2024: Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Kamis (28/12/2023) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.

Menurutnya, bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu perbulan ini lantas dijadikan jaminan kepada rentenir karena kebutuhan ekonomi. 

"Terjadi waktu bulan Agustus saya tangani di Garut dan cicalengka. Mereka pada saat pencarian bansos, yang ribet bukan kpm (keluarga penerima manfaat) yang ribet ini bank emoknya karena sudah habis jatuh tempo. (Ditanya) Bapak penerima? Bukan, ternyata bank emok," kata dia. 

Bahkan dia juga mendapatkan laporan bahwa hampir di banyak tempat di desa seluruh kecamatan yang ada di Cirebon misalnya, kartunya dikuasai pihak yang bukan haknya. Adapun kartu tersebut diduga dikuasai oknum seperti aparat desa, pendamping sosial masyarakat lain hingga ASN di salah satu lembaga pemerintahan.

"Mungkin kami sedang tunggu (updatenya). praktek-praktek itu masih terjadi," kata dia.

Selain itu, ada juga kasus KPM yang diarahkan untuk belanja ke satu tempat. Padahal hal itu jelas melanggar, karena penerima manfaat bebas untuk membelanjakan kartunya di mana saja.

"Itu tidak baik, tidak sesuai dengan petunjuk teknis tentang penyaluran bansos. Para kpm bebas mencairkan uangnya diatm maupun bank, boleh mencairkan berapapun dan boleh belanjakan dimanapun yang penting dekat, harganya terjangkau dan sesuai kebutuhan,"katanya.

Untuk memberantas hal itu pihaknya telah memiliki tim satuan tugas (satgas) pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos). Di mana satgas ini turut melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).  

"Upaya itu kami punya tim Satgas PUB dan Bansos yang terdiri dari Bareskrim, inspektorat, aparat penegak hukum. Ketika ada kasus seperti ini diturunkan nanti kita tunggu laporan resmi disposisi dari ibu (Mensos) untuk turun baru kita turun. Masih ada beberapa kasus terjadi dilapangan kita harus sama-sama selesaikan,"kata dia.

Dia juga meminta kerjasama dari semua pihak dan masyarakat untuk menginformasikan jika terjadinya indikasi pelanggaran penyaluran bansos oleh oknum setempat. Adapun jika terbukti bersalah, Oknum tersebut akan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. 

(NIY)

SHARE