ECONOMICS

Kementan Gandeng Polri Stabilkan Harga Ayam di Tingkat Peternak

Tangguh Yudha 10/09/2024 13:38 WIB

Kementerian Pertanian menggandeng Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak.

Kementerian Pertanian menggandeng Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. (Foto: Dok. Kementan)

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kepolisian RI (Polri) untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Pemerintah, perusahaan, dan peternak juga sepakat untuk menjaga harga ayam ras minimal Rp20 ribu per kilogram (kg).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda mengapresiasi seluruh pelaku usaha perunggasan yang menunjukkan komitmen mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan harga. Keterlibatan aktif Polri lewat Satuan Tugas (Satgas) Pangan juga sangat penting untuk melindungi peternak lokal dari gejolak harga.

“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” katanya lewat keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).

Agung menambahkan, harga ayam hidup ukuran 1,6-2,0 kg ditetapkan di level Rp20 ribu per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan harapan peternak tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Untuk menstabilkan harga, kata dia, sejumlah strategi akan dilakukan. Pertama, optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Dalam skema ini, perusahaan wajib menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi mereka untuk dipotong di RPHU sehingga bisa mengurangi kelebihan pasokan serta menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Kedua, harga anak ayam sehari (Day Old Chick Final Stock atau DOC FS) ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan dan sisanya akan dijual kepada peternak lain guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Agung menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi kebijakan ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan hingga pengurangan alokasi GPS ayam.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, Polri siap mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan pengawasan ketat di lapangan. 

"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Helfi.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE