ECONOMICS

Kementan Ubah Skema Distribusi Pupuk, Penyalur Ditunjuk oleh BUMN

Tangguh Yudha 04/08/2025 10:20 WIB

Kementan membentuk skema baru untuk distribusi pupuk subsidi. BUMN Pupuk bakal menunjuk penyalur pupuk subsidi untuk petani.

Kementan Ubah Skema Distribusi Pupuk, Penyalur Ditunjuk oleh BUMN. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk skema baru untuk distribusi pupuk subsidi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka menjamin distribusi yang tepat sasaran.

Dirjen PSP Andi Nur menyebut, skema baru distribusi pupuk subsidi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dia mengatakan Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk, selaku pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

>

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Dirjen PSP Andi Nur dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE