Kementerian Agraria Bantah UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Menipis
Berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare (ha) lahan sawah.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah, jika Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan meningkatkan alih fungsi lahan sawah. Karena peningkatan alih fungsi lahan sawah sudah terjadi sebelum UU Cipta Kerja ada.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare (ha) lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare.
Selanjutnya pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 hingga 150.000 ha per tahun.
“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Budi juga membantah, jika UU Cipta Kerja akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggerus lahan persawahan. Karena menurutnya, proyek PSN tidak semerta-merta diizinkan karena harus ada beberapa persyaratan jika menggunakan lahan sawah.
Sebab pihaknya sudah memasukan lahan persawahan ke dalam rencana tata ruang yang dilindungi. Dengan adanya hal tersebut diharapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah bisa lebih baik guna menjaga ketahanan pangan.
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," pungkas dia. (Sandy)