ECONOMICS

Kementerian ATR Dapat Anggaran Tambahan Rp130,47 Miliar, Buat Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama 10/08/2023 00:09 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp130,47 miliar.

Kementerian ATR Dapat Anggaran Tambahan Rp130,47 Miliar, Buat Apa Saja? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp130,47 miliar melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembentukan 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten atau Kota, dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), sehingga total akan ada 82 RDTR yang dipercepat pembentukannya tahun ini.

Menteri ATR atau Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan, dalam proses penyelesaian RDTR, Pemda masih mengalami kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. 

Oleh karena itu, Ditjen Tata Ruang berupaya memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada Pemda dan mendapatkan alternatif mekanisme pembiayaan RDTR melalui opsi ABT BA BUN pada tahun 2023.

"Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah. KKPR bisa dikeluarkan apabila syaratnya ada RDTR," kata Hadi Tjahjanto dalam acara Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tara Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Penyelesaian dan penyediaan RDTR yang sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 ini menjadi fokus Kementerian ATR atau BPN karena RDTR memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 7 Agustus 2023, terdapat 355 RDTR yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada); 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN; 2 RDTR KPN; dan 1 RDTR Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang telah ditetapkan sebagai Perpres. 

Namun, baru 183 RDTR Kabupaten atau Kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.

Untuk lokasi permohonan KKPR yang sudah tersedia RDTR terintegrasi OSS-nya, penerbitan KKPR dilakukan by system melalui mekanisme Konfirmasi KKPR dalam waktu satu hari kerja, sehingga waktu pengurusan proses perizinan berusaha dapat terpangkas secara signifikan. 

Sementara itu, pada lokasi permohonan KKPR yang belum terdapat RDTR terintegrasi OSS, penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme persetujuan KKPR atau rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. 

Sedangkan, untuk Persetujuan dan Rekomendasi KKPR, proses penerbitannya dilakukan secara manual dengan mengacu pada RTR selain RDTR ataupun tanpa RTR (khusus untuk kegiatan strategis nasional.

(FAY)

SHARE