Kementerian ATR Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Bisa Diprivatisasi, Ini Ketentuannya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
"Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu," kata Kepala Biro Humas Kementerian ART Harison Mocodompis dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjelaskan, ketentuan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.
"Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara," tuturnya.
Dengan demikian, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.
Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum terverifikasi.
"Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar," kata dia.
Harison pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.
(DESI ANGRIANI)