Kementerian BUMN Gigih Impor KRL Bekas, Kemenhub: Kami Masih Diskusikan Solusi Terbaik
Kemenhub menyatakan, masih akan mendiskusikan dengan kementerian terkait untuk mencarikan solusi dari rencana impor KRL bekas dari Jepang.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, masih akan mendiskusikan dengan kementerian terkait untuk mencarikan solusi dari rencana impor KRL bekas dari Jepang.
"BPKP sudah mengeluarkan hasil kajian yang menilai impor tidak memenuhi kriteria. Kami dalam posisi untuk mendiskusikan solusi terbaik bersama kementerian terkait," katanya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Adita menerangkan, pihaknya juga mendukung usulan dari Komisi V DPR RI untuk melakukan kajian lebih lanjut dari hasil review dari BPKP.
"Kementerian Perhubungan mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merekomendasikan opsi impor KRL bukan baru atau bekas dari Jepang sebagaimana permintaan PT KCI.
“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers, di Jakarta.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil audit impor KRL bekas Jepang oleh BPKP. Seto menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP.
Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spekiskasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menanggapi terkait dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Kedua, KRL bukan baru tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya.
Seto juga menjelaskan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Hal tersebut karena karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya.
Keempat yakni hasil BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.
"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75%, 2024 diperkirakan maaih 79% dan 2025 sebanyak 83%," katanya.
"BPKP juga membandingkan pada 2019, jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang. Sedangkan di 2023 ini dengan jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang dengan jumlah armada 1.114 unit. Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pemerintah akan kembali mengusahakan agar impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang dapat terlaksana. Meskipun hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak merekomendasikan hal tersebut.
Tiko mengatakan, impor tersebut dilakukan untuk keadaan darurat. Sebab, kapasitas penumpang cukup tinggi disaat waktu atau jam sibuk (peak hour).
Di lain sisi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mempensiunkan 10 rangkaian KRL pada 2023 dan 16 rangkaian KRL pada 2024.
"Kita lagi diskusi, nanti Senin (pekan depan) mau ketemu Kepala BPKP, nanti ada Menko Marves, Menperin, Mendag, kita izin ada impor darurat saja," ungkap Tiko usai rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
(YNA)