ECONOMICS

Kementerian BUMN Putar Otak Selesaikan Utang Segunung Waskita (WSKT) ke Vendor 

Suparjo Ramalan 20/06/2023 17:41 WIB

Vendor mengalami kerugian, setelah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menunda untuk membayar kewajibannya alias utang. 

Kementerian BUMN Putar Otak Selesaikan Utang Segunung Waskita (WSKT) ke Vendor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa alias vendor mengalami kerugian, setelah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menunda untuk membayar kewajibannya alias utang

Kondisi tertekannya keuangan vendor dibenarkan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Dia mengaku banyak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan Waskita ikut mencatatkan kerugian. 

Meski begitu, ia enggan merinci persentase kerugian dan berapa jumlah vendor yang pernah menjadi mitra emiten bersandi saham WSKT itu. 

"Kami memahami banyak vendor yang memang kondisinya tertekan (rugi) karena telat bayar (utang). Memang kami mengakui banyak vendor yang mengalami penundaan dari Waskita," ungkapnya, ditulis Selasa (20/6/2023). 

Saat ini Kementerian BUMN tengah mencari skema pembayaran terbaik agar hak vendor bisa dipenuhi WSKT, disamping pembayaran utang berupa obligasi dan pinjaman perbankan. 

"Ini juga sudah kita pikirkan, kira-kira berapa persen yang harus kita lakukan perbaikan di situ. Jadi kita hitung, kewajiban perbankan seperti apa, kewajiban obligasi seperti apa, dan kewajiban kepada pada vendor," ucapnya. 

Pada Februari tahun ini WSKT menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan.

Pada awal Januari, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran emiten konstruksi pelat merah itu dinilai belum melunasi utang senilai Rp2,03 miliar.

Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I. 

Alih-alih perkaranya selesai, BUMN Karya itu justru kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena WSKT belum melunasi utang senilai Rp 2,93 miliar.

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

(SLF)

SHARE