Kementerian BUMN Sudah Terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu, Begini Mekanismenya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons rencana pemangkasan hari kerja di Jakarta menjadi empat hari saja dalam seminggu.
IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons rencana pemangkasan hari kerja di Jakarta menjadi empat hari saja dalam seminggu.
Hal tersebut berdasarkan usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menilai, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di lingkup Kementerian BUMN, sehingga bisa diimplementasikan di Jakarta.
"Kita enggak apa-apa, ini kebijakan yang bagus," ujar Tedi saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Dia menjelaskan, dalam penerapan empat hari kerja, Kementerian BUMN memiliki program compressed work schedule (CWS), di mana ada syarat yang perlu dipenuhi pegawai Kementerian BUMN untuk bisa kerja empat hari dalam sepekan.
Pegawai Kementerian BUMN harus memenuhi 40 jam kerja dalam satu minggu, terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja, serta harus menyusun rencana dan output kerja selama empat hari.
Program CWS ini pun bersifat sukarela, sehingga pegawai Kementerian BUMN yang ingin bekerja hanya dalam empat hari selama seminggu, harus mengajukan terlebih dahulu.
"Kalau di kami itu itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule, jadi 4 hari (kerja) kalau memang waktunya sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approve dulu," kata dia.
Dia menuturkan, saat ini fasilitas empat hari kerja tersebut baru berlaku di Kementerian BUMN, belum diterapkan di BUMN. Menurut Tedi, program CWS ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya bagi produktivitas pegawai.
"Sampai sekarang berjalan (program CWS), kita masih evaluasi lah ini. Tapi ini belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Tim Transisi Pramono-Rano Bidang Kebijakan Publik Nirwono Joga mengungkapkan, rencana memangkas hari kerja para pekerja di Jakarta dari lima hari menjadi empat hari.
"Pengurangan hari kerja, 4 hari kerja itu salah satu yang sedang digagas oleh Pramono," ucapnya di Gedung DPRD Jakarta.
Kebijakan tersebut terinspirasi dari kota-kota di Eropa, khususnya Skandinavia, yang telah menerapkan sistem serupa. Selain itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah mitigasi terhadap bencana, seperti banjir dan polusi udara.
"Misalnya ketika memasuki puncak musim hujan dengan ancaman banjir, maka solusi yang paling mudah adalah meliburkan pekerja. Begitu pula pada puncak musim kemarau. Jakarta tidak keluar dari tiga besar kota dengan polusi udara tertinggi. Solusinya paling mudah, murah, meriah adalah work from home (WFH)," kata dia.
(NIA DEVIYANA)