ECONOMICS

Kementerian ESDM Mau Data Ulang IUP Imbas Temuan Aktivitas Tambang Ilegal

Iqbal Dwi Purnama 08/10/2025 18:20 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada tahap temuan lapangan.

Kementerian ESDM Mau Data Ulang IUP Imbas Temuan Aktivitas Tambang Ilegal. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada tahap temuan lapangan. Setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, langkah penegakan hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menghimpun data secara menyeluruh terkait aktivitas tambang di berbagai daerah.

"Pertama, dari Badan Usaha dulu tuh, apakah betul-betul taat, sesuai, nah nanti data-data itu dikumpulkan semuanya. Kalau kita sudah punya data base-nya, selanjutnya tinggal penegakan hukumnya," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Rita, langkah tersebut dilakukan dalam koordinasi Satuan Tugas Penataan Kehutanan, tim lintas kementerian yang terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum.

"Ini bukan hanya di Kementerian ESDM, tapi kerja bersama satu tim yang terus berjalan. Jadi pengawasannya berkelanjutan," kata dia.

Dia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan. Pemerintah juga berupaya memastikan agar tata kelola minerba berjalan transparan dan berkeadilan.

"Kalau ilegal kan tidak boleh. Ini sekarang data masih dikumpulkan dulu oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk (TINS), yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6-7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar Rp300 triliun.

(Dhera Arizona)

SHARE