Kementerian ESDM Minta Kontraktor Kembangkan Blok Migas yang Idle
Kementerian ESDM berupaya mengoptimalisasi produksi migas. Salah satunya dengan meminta Kontraktor mengembangkan WK atau blok migas potensia yang idle.
IDXChannel - Kementerian ESDM berupaya mengoptimalisasi produksi migas. Salah satunya dengan meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk segera mengembangkan bagian Wilayah Kerja (WK) migas potensial yang tidak diusahakan (idle).
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu ( 7/7/2024).
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut.
"Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Ariana.
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Keempat upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen, dahulu hanya sekitar 15-30 persen.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.
(FRI)