ECONOMICS

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026 Demi Jaga Daya Beli

Febrina Ratna Iskana 18/03/2026 14:49 WIB

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2026. Tujuannya agar warga tetap tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026 Demi Jaga Daya Beli. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2026. Tujuannya agar warga tetap tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II-2026 (April–Juni) tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, ditulis Rabu (18/3).

Menurut Tri Winarno, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan setelah melakukan perhitungan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik dengan bijak, terutama bagi yang mudik, untuk tidak lupa mematikan peralatan listrik yang ada di rumah.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata dia.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi naik. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan. Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Stok tersebut mampu menjaga operasional listrik lebih dari 19 hari.

“Batu bara secara rata-rata di atas 19 hari operasi. Jadi, kondisi saat ini aman,” ujar Darmawan.

Darmawan juga berpesan kepada pemudik untuk memastikan seluruh peralatan listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Selain menghemat energi, hal ini juga untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan.

“Kami juga ingin memberikan pesan kepada saudara-saudara kita yang mudik, jangan lupa mematikan peralatan listrik. Jika ada kompor listrik, tolong dicabut, setrika juga dicabut, sehingga mudiknya bisa berjalan dengan aman,” kata Darmawan.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE